Sabtu, 20 November 2010

News Flash : [1]Badan Pengawas Akuntan Publik ?

tulis2
Mungkin karena kepercayaan investor sudah mulai berkurang, Bapepam LK mulai gerah, alhasil Bapepam mulai merencanakan membentuk Badan Pengawas Akuntan Publik. Untuk berita lebih lanjut, check this out :



Newsflash



HUKUM ONLINE . COM
Prihatin atas kasus-kasus yang melibatkan profesi akuntan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana membentuk Badan Pengawas Akuntan Publik. Badan ini akan bersifat independen. Untuk memuluskan rencana tersebut Bapepam telah mengundang dua ahli dari luar negeri. Paul Boyle adalah ketua International Forum of Independen Audit Regulator (IFAIR) Inggris, dan Lee White dari Institute Chartered Accountants Australia. Lee juga tercatat sebagai konsultan kemitraan kerjasama penataan ekonomi Australian-Indonesian.
Paul Boyle dan Lee White membagi pengalaman dari negara masing-masing tentang pembentukan Badan Pengawas Akuntan Publik kepada jajaran Bapepam-LK di Jakarta, Kamis (08/4) kemarin. Menurut Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, pengalaman kedua negara penting untuk diketahui terutama untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan. Peningkatan kualitas pelaporan bisa dilakukan antara lain dengan menginspeksi profesi akuntan publik.
Dikatakan Fuad, kepercayaan investor terhadap pasar modal sangat tergantung pada transparansi informasi laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan alat bantu utama pemodal untuk mengambilan keputusan atas suatu perusahaan. Laporan keuangan perusahaan ditangani auditor. Dengan kata lain, auditor akan memberikan quality assurance atas laporan keuangan perusahaan.

Selain membentuk Badan Pengawas, Bapepam LK berencana melakukan inspeksi terhadap kantor akuntan publik (KAP) dan akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK. Tujuannya, untuk meningkatkan keandalan dan kredibilitas pelaporan keuangan oleh para pelaku pasar modal Indonesia. Hal ini sejalan dengan perkembangan pengawasan yang dilaksanakan oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Australia.
Berdasarkan Sarbanes-Oxley Act, pemerintah Amerika Serikat telah membentuk suatu badan pengawas akuntan publik di pasar modal, diberi nama Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB).Tugas badan ini adalah melakukan pemeriksaan serta penegakan disiplin akuntan publik. Termasuk memberikan sanksi jika kantor akuntan dan akuntan publik yang terbukti melakukan pelanggaran.
Australia juga mengoptimalkan fungsi unit Chief of Accountant di ASIC sebagai pelaksanaan inspeksi audit. Pekerjaan mereka berpayung pada Audit Reform and Corporate Disclosure Act 2004.
Model inilah yang coba ditiru Indonesia. Lily Widjaja dari Merrill Lynch Indonesia mengungkapkan dari hasil diskusi yang dia lakukan dengan investor, seratus persen menilai penting laporan keuangan untuk memberikan pertanggungjawaban kepada emiten. Sekaligus, dipakai untuk mengambil keputusan terhadap perusahaan ke depan. “Kalau laporan keuangan tersebut tidak bisa diandalkan, apa lagi yang dibicarakan”. Lily mengusulkan agar pembentukan Badan Pengawas Independen ini dimasukkan dalam draft revisi UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Ditambahkan Lily, sering terjadi suatu pelanggaran standar akuntansi oleh akuntan publik. Contohnya, dalam standar akuntansi menyaratkan adanya pelaporan segmen (segment reporting) yaitu pelaporan informasi keuangan menurut segmen operasi yang dijalankan oleh suatu perusahaan. Praktiknya, segmen reporting sering diabaikan, dan belum ada keseragaman. Kadang ada, kadang tidak.
Tanggung Jawab Tidak Terbatas
Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Osman Sitorus mengungkapkan beratnya tanggung jawab seorang akuntan publik. Di satu sisi, kantor akuntan publik berbentuk Persekutuan Perdata (PP), sehingga tanggung jawab hukum yang diemban tidak terbatas. Di sisi lain, menjadi seorang akuntan publik sangat sulit dan mahal. Akibatnya minat menjadi akuntan publik menurun. Osman meminta Bapepam-LK memperhatikan kondisi ini.
Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK, Etty Retno Wulandari mengakui keluhan Osman. Masalah ini adalah satu isu yang harus didiskusikan secara luas.
Paul Boyle mengungkapkan di Inggris kantor akuntan publik berbentuk Limited Liability Partnership, sehingga pertanggungjawaban akuntan publik terbatas. Hal senada juga diungkapkan oleh Lee White. Di Australia, seorang akuntan publik memiliki pertanggungjawaban terbatas.
Mengenai apakah Badan Pengawas independen tersebut akan dimasukkan dalam Revisi UU Pasar Modal, Etty mengaku belum bisa memberikan keputusan terhadap masukan tersebut. Namun satu hal yang pasti, dalam membentuk Badan Pengawas Akuntan Publik ini, Etty mengaku harus memperhatikan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah dibahas pemerintah. “Nanti akan dipikirkan, dan akan disesuaikan dengan OJK”, tuturnya.

0 komentar:

Posting Komentar